Persyaratan Daftar Perangkat Desa Terbaru 2019

Persyaratan Daftar Perangkat Desa Terbaru 2019 - Menjadi perangkat desa mungkin dahulu menjadi sebuah hal yang tabu bagi masyarakat awam utamanya kalangan muda, karena biasanya para perangkat desa sering di isi oleh orang tua ataupun mungkin kerabat dekat dari kepala desa itu sendiri, penggantinya pun biasanya tidak jauh-jauh dari keturunan perangkat desa itu sendiri. Hal ini tidak bisa di bantah, karena pada praktiknya dilapangan hal tersebut memang ada terjadi hampir diseluruh desa di Indonesia. 

Akan tetapi, dengan lahirnya Undang Undang Desa No.6 Tahun 2014, pemerintahan desa terus mengalami transformasi dan modernisasi baik dari tata kelola administrasi hingga proses rekrutmen perangkatnya. Dan di tahun 2018 ini untuk menjadi seorang perangkat desa diharuskan mengikuti proses seleksi yang ketat, para pendaftar akan diuji kompetensi dan kapabilitasnya dalam menduduki posisi yang dilamar. Maka dari itu, bagi anda yang berminat mendaftar dan mengikuti proses seleksi perangkat desa serentak, berikut ini beberapa persyaratan umum yang harus dipersiapkan diantaranya: 


Persyaratan Umum Berkas Pendaftaran Perangkat Desa / Sekretaris Desa, antara lain :

  1. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa / Sekretaris Desa yang ditulis tangan oleh yang bersangkutan kepada Kepala Desa diatas kertas bermeterai cukup;
  2. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
  3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang-undang Dasar 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
  4. Berpendidkan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, dibuktikan dengan fotokopi ijasah tingkat dasar sampai dengan ijasah terakhir yang dilegalisir;
  5. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun yang dibuktikan dengan akte kelahiran atau bukti lain yang dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya yang dikeluarkan instansi yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  6. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan dari Kepolisian;
  7. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
  8. Surat keterangan tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara yang dikeluarkan oleh pengadilan;
  9. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai keputusan hukum tetap, yang dikeluarkan oleh pengadilan;
  10. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai keputusan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 2 (dua) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, yang dikeluarkan oleh pengadilan;
  11. Surat Keterangan Bebas zat narkobadan psikotropikadari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah.
  12. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
  13. Surat Pernyataan tidak sedang menjadi pengurus dan / atau anggota organisasi terlarang dari yang bersangkutan diatas kertas bermeterai cukup;
  14. Surat Izin tertulis dari atasan bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Pegawai Badan Usaha Milik Negara  dan / atau Pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
  15. Surat Izin Tertulis dari Bupati bagi anggota BPD;
  16. Surat Izin Tertulis dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa;
  17. Surat Pernyataan mampu mengoperasionalkan Komputer dari yang bersangkutan diatas kertas bermeterai cukup atau sertifikat dari Lembaga yang berwenang;
  18. Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di desa setempat apabila diangkat menjadi Perangkat Desa, dari yang bersangkutan diatas kertas bermeterai cukup;
  19. Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di wilayah yang bersangkutan apabila diangkat menjadi perangkat desa unsur pelaksana wilayah, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
  20. Surat Pernyataan bersedia dicalonkan sebagai Perangkat Desa dari yang bersangkutan diatas kertas bermeterai cukup;
  21. Fotokopi Kartu tanda penduduk, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dan;
  22. Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (empat) lembar.
  23. Satu pendaftar hanya bisa mendaftar untuk Satu Jabatan.
Itulah informasi lengkap tentang persyaratan mendaftar perangkat desa terbaru tahun 2018, jadi buat temen-temen yang di desanya sedang ada pendaftaran segera siapkan dari sekarang. 


loading...

No comments

Powered by Blogger.